Berita Jabar, galuh.id – Youtuber Ferdian Paleka yang telah melakukan aksi prank pada transgender akhirnya ditangkap jajaran tim Polrestabes Bandung Jawa Barat, Jum’at (8/5/2020) dini hari.
Pelaku adalah youtuber yang melakukan aksi prank pembagian bingkisan berupa sembako pada transgender, namun bingkisan tersebut berisi sampah bukan sembako.
Sontak aksi tercela Ferdian Paleka dan rekannya menuai komentar negatif dari para netizen. Tak sedikit yang mengecam tindakannya itu.
Aksi tersebut diunggah melalui akun youtube, sehingga dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik dan terancam UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ferdian Paleka melakukan aksinya di Bandung pada beberapa transgender, merasa tersinggung korban melaporkan aksi Ferdian.
Ketika petugas dari Polrestabes Bandung mendatangi kediaman Ferdian Paleka, yang bersangkutan sudah tidak ada sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang.
Ayahnya berjanji akan menyerahkan anaknya pada kepolisian, dan polisi akan memintai keterangan terkait dengan aksi prank yang dilakukan oleh pelaku.
Ferdian Paleka Ditangkap Dini Hari
Sebelum ayahnya menyerahkan pada polisi, tim dari Polrestabes Bandung berhasil membekuk pelaku di Tol Jakarta-Merak.
Dilansir dari laman jpnn, Pelaku ditangkap beserta pamannya dan seorang temannya. Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga.
“Benar pelaku telah berhasil diamankan dengan 2 orang lainnya, satu pamannya dan yang satu rekan pelaku di Tol Jakarta-Merak,” jelasnya.
Menurut Kombes Saptono Erlangga, pelaku Ferdian Pelaka berhasil diamankan setelah keluar dari Pelabuhan Merak pada Jum’at dini hari.
“Pelaku diamankan pada hari Jum’at dini hari, sekitar pukul 01.00 setelah keluar dari Pelabuhan Merak,” jelas Kombes Saptono Erlangga.
Saat penangkapan di Tol Merak-Jakarta nampak Ferdian Pelaka mengenakan kaus warna abu-abu dan tangan dalam kondisi diborgol beserta rekannya.
Ferdian Paleka beserta rekannya berinisal A telah menjadi buronan polisi terkait dengan kasusnya melakukan prank pada waria di Bandung.
Ferdian serta rekannya terancam Undang Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena melakukan aksinya yang diunggah pada akun YouTube.
Ferdian Paleka beserta rekannya ditetapkan menjadi tersangka karena telah melakukan prank tersebut dan videonya disebarkan melalui YouTube.
Menurut Polisi, aksi yang dilakukan oleh pelaku serta rekannya tersebut melanggar UU ITE dan terancam 12 tahun penjara serta denda miliaran rupiah. (GaluhID/Ardiansyah)