“Alhamdulillah pada tahun ini kami melaksanakan amanah tersebut sebagai salah satu bentuk pengabdian kami kepada Tatar Galuh Ciamis,” jelas Herdiat.
Bahkan dalam rangka mewujudkannya telah terbit Keputusan Bupati Ciamis Nomor 060/KPTS.72-HUK/2022 tentang Pembentukan Panitia Persiapan Perubahan Nama Kabupaten Ciamis Menjadi Kabupaten Galuh.
Sementara itu, Kepala Disbudpora Ciamis, Erwan Darmawan menyampaikan salah satu yang menjadi dasar perubahan nama daerah adalah Permendagri Nomor 30 Tahun 2014.
Permendagri tersebut berisi tentang Pedoman Pemberian Nama Daerah, Pemberian Nama Ibu Kota, Perubahan Nama Daerah, Perubahan Nama Ibu Kota, Dan Pemindahan Ibu Kota.
Erwan juga menyampaikan tujuan dari FGD tersebut yaitu untuk menyamakan persepsi dan juga tanggapan yang dapat menghasilkan kesepakatan perubahan nama.
“Tujuannya untuk menyamakan presepsi dan tanggapan yang dapat menghasilkan kesepakatan terkait rencana pengembalian nama Kabupaten Ciamis menjadi Kabupaten Galuh,” jelasnya.