Ijudin juga menerangkan, dalam forum tersebut pihaknya menyepakati beberapa poin.
Antara lain bahwa judol, pinjol, dan bank keliling pemburu rente ilegal, harus segera ditanggulangi di Kabupaten Ciamis agar tidak merenggut korban lebih banyak.
Tujuan Forum Penanggulangan Judi Online dan Keunagan Ilegal
Kemudian lanjut Ijudin, berharap para korban judol pinjol bisa mendapat penanggulangan atau rehabilitasi di kemudian hari.
Selain itu, menyepakati untuk membentuk Forum Penanggulangan Judi Online dan Keuangan Ilegal di Kabupaten Ciamis.
Tujuan dari forum itu adalah untuk membantu pemerintah dalam penanggulangan judi online, pinjaman online, dan sebagainya.
Ijudin pun mendorong Pemda untuk membentuk satu payung hukum bagi forum tersebut, bisa berupa satgas atau SK Bupati.
“Dalam artian kami memohon, apakah itu bentuknya satgas atau SK Bupati atau apapun itu,” ujarnya.
“Nanti kita akan rumuskan kembali secara matang. Setelah itu, kita menghadap pemerintah daerah untuk menindaklanjuti,” sambungnya.
Namun demikian, karena forum terbentuk dari lembaga-lembaga yang memiliki kompetensi dan kapasitas, maka penanggulangan pinjol judol tetap berjalan.