CIAMIS, galuh.id — Persoalan peredaran minuman keras (miras) dan narkoba menjadi sorotan dalam audiensi antara Front Persaudaraan Islam (FPI) Kabupaten Ciamis dengan Pemerintah Kabupaten Ciamis di Ruang Oproom Setda Ciamis, Jumat (22/05/2026).
Dalam pertemuan tersebut, FPI menyampaikan berbagai aspirasi masyarakat terkait kondisi sosial yang dinilai semakin memprihatinkan, mulai dari maraknya peredaran miras dan narkoba hingga aktivitas hiburan malam yang disebut melanggar batas jam operasional.
Rombongan FPI diterima langsung oleh Herdiat Sunarya bersama sejumlah kepala perangkat daerah. Audiensi berlangsung sebagai ajang silaturahmi sekaligus penyampaian rekomendasi penanganan persoalan sosial di wilayah Kabupaten Ciamis.
Dalam forum itu, FPI mendorong pemerintah daerah mengambil langkah lebih tegas melalui penguatan pengawasan, razia rutin lintas instansi, hingga pembentukan satuan tugas anti narkoba sampai tingkat RT dan RW.
Selain itu, mereka juga mengusulkan adanya layanan rehabilitasi gratis bagi korban penyalahgunaan narkoba serta penyediaan kanal pengaduan masyarakat yang dapat diakses selama 24 jam.
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis tidak pernah mengeluarkan izin resmi untuk peredaran maupun penjualan minuman keras.
“Pemerintah daerah tidak pernah memberikan izin penjualan miras, baik untuk gudang, distributor, maupun penjual eceran. Kalau masih ada yang beredar di warung atau kios, berarti itu ilegal,” ujar Herdiat usai kegiatan.
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan bersama aparat terkait guna menekan peredaran barang ilegal yang dinilai merusak ketertiban dan masa depan generasi muda.(GaluhID/Tegar)
