Gagal Dapat Bantuan UMKM? Segera cek persyaratan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Presiden atau Banpres kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
UMKM menjadi sektor yang paling penting bagi perekonomian di Indonesia. Berdasarkan dari laporan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bahwa 99% pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM.
Setiap UMKM akan mendapatkan bantuan langsung tunai sebesar Rp 2,4 juta. Perlu diketahui bahwa bantuan ini menjadi salah satu bantuan yang sering diberikan oleh Pemerintah.
Baca Juga: BLT Tahap 5 Bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, dan Bank Swasta Lainnya, Ini Jadwal Terbaru Pencairan
Bantuan tersebut menjadi upaya dari Pemerintah dalam menunjang perekonomian pada masa pandemi yang masih berlangsung hingga saat ini. Bantuan telah disaurkan sejak 24 Agustus 2020, adanya bantuan UMKM membuat para pelaku UMKM sedikit bernafas lega.
Bantuan akan terus dibuka hingga penyerapannya dapat mencapai 100% seperti yang dikatakan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki. Segera daftar bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah karena Pemerintah masih memberikan kesempatan untuk melakukan pendaftaran
Sementara penyerapan per 21 September 2020 baru mencapai 64,5 %. Saat ini pada bulan Agustus hingga September akhir sudah mencapai 72,46%.