Dikutip dari website resmi Kominfo, Pemerintah akan menargetkan kepada 12 juta UKM yang berhak menjadi penerimanya. Dana bantuan Rp 2,4 juta akan ditransferkan secara langsung ke rekening para penerima UMKM.
Pedoman umum tentang penyaluran bantuan Pemerintah bagi pelaku usaha mikro tersebut berdasarkan dari Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020.
Dengan adanya bantuan UMKM akan mendukung pemulihan ekonomi Nasional dalam rangka untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian serta penyelamatan ekonomi pada masa pandemi.
Teten Masduki juga menegaskan bahwa walaupun bantuan ini akan diberikan secara hibah, namun tidak semua pelaku usaha mikro kecil dan menengah layak untuk mendapatkan bantuan ini. Sebab ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pelaku UMKM.
Syarat Agar Tak Gagal Dapat Bantuan UMKM
- Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pelaku UMKM tidak sedang menerima pembiayaan atau kredit usaha rakyat (KUR) dan investasi dari perbankan (unbankable)
- Pelaku UMKM bukan berasal dari aparatur sipil negara seperti anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), ataupun sebagai pegawai BUMN/BUMN
- Memilki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
- Pelaku usaha memiliki tempat usaha yang berbeda dengan alamat di KTP sehingga wajib untuk meminta surat
Seperti yang dikatakan oleh Teten bahwa syarat utamanya untuk mendapatkan bantuan tersebut yaitu harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari tempat usaha Anda yang nantinya akan diberikan pada saat pendaftaran atau pengajuan.