Jumat, November 22, 2024

Gagal Dapat Bantuan UMKM? Coba Cek Syaratnya di Sini

Baca Juga

Lembaga Pengusul UMKM

  1. Dinas yang bertanggung jawab terhadap Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan dan sudah menjadi badan hukum
  3. Lembaga atau Kementerian
  4. Perbankan dan perusahaan untuk pembiayaan yang sudah terdaftar di OJK

Syarat Kelengkapan Data Usulan ke Lembaga Pengusul

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap
  3. Alamat sesuai dengan KTP
  4. Bidang dari usahanya
  5. Nomor telepon aktif

Sementara itu, dari persyaratan diatas jika bagi pelaku usaha sudah benar dan berhasil melakukan pendaftaran maka dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima.

Sebelumnya penerima akan mendapatkan notifikasi bantuan melalui SMS dari pihak Bank. Setelah mendapatkan SMS, selanjutnya lakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan oleh Pemerintah.

Sebab, jika tidak segera untuk melakukan verifikasi dalam waktu 3 bulan setelah mendapatkan notifikasi dari SMS, maka bantuan UMKM akan diambil alih dan dikembalikan ke Pemerintah.

Pemerintah telah bekerja sama dengan bank BRI, BNI, dan Mandiri sebagai bank penyalur bantuan UMKM. Bagi para pelaku UMKM yang belum memiliki ketiga rekening bank tersebut akan dibuatkan pada cabang bank tempat pencairan bantuan yang lain.

Gagal dapat bantuan UMKM jika Anda belum memenuhi persyaratan yang telah dijelaskan oleh Pemerintah. Jika sudah memenuhi persyaratan maka bantuan UMKM tersebut sudah tepat sasaran dan efektif bagu pelaku usaha. (Galuh ID/Tiwi)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dinding Rumah Warga Tambaksari Ciamis Jebol Akibat Dorongan Tanah

Ciamis, galuh.id - Dinding rumah warga di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jebol akibat dorongan tanah dan resapan air, Kamis...

Artikel Terkait