Berita Nasional, galuh.id – Gaji ke-13 PNS tahun 2020 tak kunjung cair. Pemerintah hingga saat ini belum juga mencairkan tunjangan bagi para abdi negara ini.
Padahal tahun ajaran baru 2020/2021 pendidikan sekolah sudah dimulai sejak hari Senin (13/7/2020).
Biasanya, pemerintah mencairkan gaji-13 PNS di pertengahan tahun atau memasuki tahun ajaran baru pendidikan.
Baca Juga : Kapan Pencairan Gaji ke-13 2020? Simak Penjelasannya!
Sebab, gaji-13 diperuntukkan membantu biaya pendidikan sekolah anak-anak saat masuk di tahun ajaran baru.
Namun hingga sekarang tunjangan bagi para abdi negara ini belum juga dicairkan pemerintah.
Pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun 2020 Ditunda
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri telah memberikan penjelasan terkait pencairan gaji ke-13 para PNS yang tertunda.
Alasannya, pemerintah sampai saat ini masih fokus dalam penanganan Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.
”Masih fokus penanganan Covid-19. Juga dampaknya yang urgent dan mendesak,” ujar Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani, Senin (6/7/2020).
Pemerintah masih menangani Covid-19, serta memberikan berbagai stimulus guna mendongkrak perekonomian dan menjaga daya beli masyarakat.
Hal serupa juga disampaikan Staf Ahli Menkeu Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo. Saat ini pemerintah masih fokus ke Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
”Mohon maaf. Untuk saat ini kami belum bisa menjawab. Karena masih fokus ke PEN,” katanya, di laman Kompas.
Gaji-13 PNS Dianggarkan di APBN 2020
Meski belum jelas kapan pencairannya, namun Kemenkeu memastikan telah menganggarkan gaji ke-13 PNS Tahun 2020 di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Menkeu Sri Mulyani menyebut, gaji ke-13 PNS tahun 2020, TNI, Polri dan Pensiunan, telah masuk dalam APBN tahun 2020.
Usai ratas di Istana Merdeka pada April lalu, Sri mengaku sempat membuat perhitungan kemampuan APBN dalam menanggung tunjangan bagi para abdi negara.
Termasuk diantaranya membuat perhitungan kemampuan APBN dalam menunjang gaji ke-13 PNS tahun 2020.
Komponen Gaji ke-13 PNS
Besaran gaji ke-13 PNS terdiri dari beberapa komponen. Diantaranya gaji pokok, tunjangan kinerja atau Tukin, dan tunjangan yang melekat.
Tunjangan yang melekat pada PNS antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan tunjangan beras, tunjangan makan, dan lainnya.
Komponen inilah yang membuat nilai gaji ke-13 PNS tahun 2020 lebih besar ketimbang THR atau Tunjangan Hari Raya.
Sebab, ada beberapa instansi yang tidak memasukan komponen tunjangan kinerja atau Tukin ke dalam formula THR.
Dalam PP No 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai dengan golongan dan lama masa kerja atau yang disebut Masa Kerja Golongan (MKG).
Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan di pertengahan tahun atau memasuki tahun ajaran baru pendidikan sekolah.
Gaji ke-13 PNS atau Pegawai Negeri Sipil ini diatur di dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Besaran Gaji ke-13 PNS
Besaran gaji ke-13 PNS dihitung dengan menjumlahkan beberapa komponen. Meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja atau Tukin, dan tunjangan melekat.
Berikut ini nilai gaji PNS untuk golongan 1 sampai 4, yang disesuaikan berdasarkan MKG:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
• Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
• Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
• Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
• Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
• Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
• Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
• Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
• Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
• Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
• Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
• Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
• Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
• Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
• Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
• Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
• Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
• Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Tidak Semua PNS Mendapat Gaji ke-13
Kemenkeu memastikan gaji-13 PNS telah dianggarkan di dalam APBN 2020. Tetapi tak akan semua PNS akan mendapatkan gaji ke-13 PNS tahun 2020.
Sama halnya seperti Tunjangan Hari Raya atau THR, gaji-13 pun merupakan tambahan penghasilan bagi PNS.
Pada pencairan THR tahun 2020, Aparatur Sipil Negara atau ASN yang mendapatkan THR hanya PNS dengan golongan 3 ke bawah.
Meski demikian, Kemenkeu menyatakan bahwa pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2020 serta TNI, Polri hingga Pensiunan, saat ini masih dalam pembahasan. (GaluhID/Evi)