Berita Ciamis, galuh.id – Ganjil genap kendaraan di Ciamis mulai berlaku hari ini, pemberlakuan tersebut untuk membatasi kendaraan yang masuk.
Kasatlantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo, S.I.K., membenarkan pemberlakuan kebijakan tersebut pada masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Mulai hari ini kami berlakukan system ganjil genap kendaraan yang akan memasuki kawasan pusat kota Kabupaten Ciamis,” jelasnya, Jumat (20/8/2021).
Menurut Bowo, sapaan akrab Kasatlantas, Polres Ciamis melalui Satlantas mengeluarkan kebijakan tersebut guna membatasi kendaraan yang masuk.
Bowo menambahkan, penerapan kebijakan tersebut guna membatasi mobilitas masyarakat di kawasan pusat kota Ciamis terkait dengan penerapan PPKM Level 3.
Kemudian untuk titik penyekatan penerapan kebijakan tersebut terdapat dua titik, yang pertama simpang Kodim dan simpang 3 Jalan Pahlawan.