Berita Jabar, galuh.id – Penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia semakin meluas. Saat ini, setidaknya sudah ada 1.285 kasus positif di tanah air. 64 orang sembuh dan 114 orang meninggal dunia.
Berdasarkan data nasional, kota dengan kasus terbanyak virus corona adalah DKI Jakarta. Dimana Jakarta merupakan pusat pemerintahan, bisnis, dan perdagangan Indonesia.
Penyebaran Virus Corona di Indonesia Meningkat
Jubir pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menyampaikan, DKI Jakarta menjadi daerah terbanyak pasien covid-19 dengan jumlah 675 kasus.
Mewabahnya virus corona di Jakarta dan sekitarnya menyebabkan gelombang eksodus pulang kampung sebelum mudik lebaran berlangsung lebih cepat.
Adanya kebijakan pembatasan gerak (bekerja di rumah) serta social distancing, membuat sejumlah pekerja di wilayah Jabodetabek terdampak dirumahkan oleh perusahaan.
Eksodus Pemudik Semakin Melonjak
Tak adanya jaminan hidup di perantauan, menjadi alasan perantau yang bermukim di Jabodetabek untuk pulang ke kampung halamannya. Hal yang logis, sebab tuntutan biaya hidup cukup tinggi di Ibu Kota.
Meningkatnya gelombang eksodus akibat menurunnya aktivitas ekonomi di Jakarta dan sekitarnya menjadi fenomena yang tidak bisa dihindarkan.
Sementara ini, pemerintah pusat hingga daerah memang mengimbau masyarakat untuk tidak mudik. Hal ini untuk menghindari meluasnya virus corona.
Larangan mudik itu terkait dengan Karantina Wilayah yang diatur dalam Undang-Undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018.
Tak ingin kasus positif Covid terus bertambah, wacana berlakukan karantina lokal terbatas pun mulai digaungkan sejumlah pemerintah daerah.
Daerah Berlakukan Karantina Lokal Terbatas Cegah Penyebaran Virus Corona
Karantina lokal terbatas ini, dinilai sejumlah pihak, perlu dilakukan untuk menghambat meluasnya penyebaran virus.
Terlebih, gelombang eksodus dari zona merah mulai memadati sejumlah daerah, termasuk di Jawa Barat.
Di Kota Tasikmalaya, karantina lokal terbatas direncanakan akan diberlakukan mulai hari Selasa 31 Maret 2020.
Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman mengatakan, langkah tersebut akan diambil menyusul adanya 5 pasien di wilayah Kota Tasikmalaya yang terindikasi positif Covid-19.
Wilayah perbatasan masuk Kota Tasikmalaya akan dijaga ketat. Siapapun yang masuk ke wilayah Kota Tasikmalaya akan diperiksa, termasuk warga Kota Tasikmalaya yang datang dari zona merah.
“Tak boleh sembarang masuk, terlebih orang yang tak memiliki alasan,” jelas Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman. Sabtu (28/3/2020).
Rencana karantina lokal terbatas juga akan diberlakukan pemerintah kabupaten Ciamis selama 1 bulan. Terhitung mulai tanggal 31 Maret 2020 hingga 30 April 2020.
Meski belum ditemukan kasus positif Covid, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyebut, kebijakan tersebut sebagai langkah pencegahan merebaknya corona di Ciamis.
Banyak Pemudik dari Zona Merah
Selain itu, melonjaknya gelombang eksodus dari area zona merah juga menjadi alasan pertimbangan diterapkannya karantina lokal terbatas.
“Kita akan lakukan pengawasan dan penjagaan ketat di wilayah perbatasan Ciamis,” jelas Herdiat Sunarya, di Pendopo Ciamis. Minggu (29/3/2020).
Per tanggal 29 Maret 2020, tercatat sebanyak 4.200 orang asal zona merah memasuki wilayah Kabupaten Ciamis. Kedatangan mereka kemudian dinyatakan sebagai orang dalam pemantauan (ODP).
Sementara itu, di Kabupaten Garut, wacana lockdown yang sebelumnya diutarakan Bupati Garut Rudy Gunawan, urung dilaksanakan.
Pasalnya, jika lockdown, masyarakat tak bisa masuk Garut. Selain itu, untuk dapat memberlakukan lockdown pun harus menunggu PP (peraturan pemerintah) dulu.
Menurutnya, lockdown bisa saja dilakukan jika ada warganya yang positif corona. Tapi hanya sebatas lockdown skala kecamatan saja.
Saat ini, pemerintah kabupaten Garut lebih memilih opsi untuk memperketat wilayah perbatasan. Terlebih, Garut sudah dikepung daerah zona merah
“Hanya pembatasan lokal saja, tak ada karantina wilayah,” ujar Rudy di Pendopo Garut, Minggu (29/3/2020).
Mulai senin (30/3/2020) pihaknya hanya melakukan penyekatan-penyekatan untuk pembatasan aktivitas fisik masyarakat di ruang publik.
Selain melakukan pembatasan, pihaknya juga akan mempertegas dalam menerapkan social distancing di wilayah Garut.
Hal serupa juga akan dilakukan pemerintah di kabupaten Pangandaran. Karantina lokal terbatas di wilayah Pangandaran akan diberlakukan selama 2 mingggu.
Karantina lokal terbatas di wilayah kabupaten Pangandaran akan diberlakukan mulai Selasa 31 Maret 2020 hingga 14 April 2020.
Wilayah perbatasan kabupaten akan dijaga ketat. Transportasi kendaraan umum jurusan Jakarta, Bandung, dan sekitarnya, pun dilarang beroperasi selama 14 hari ke depan.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, kebijakan tersebut menyusul adanya lonjakan eksodus di wilayah kabupaten Pangandaran.
Tercatat sebanyak 400 orang dari luar daerah yang masuk ke wilayah kabupaten Pangandaran. Mereka kemudian ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP).
“400 orang itu yang terdata dan masih banyak yang belum melaporkan,” ujar Jeje, Senin (30/3/2020).
Ia menilai, lonjakan eksodus menjadi perhatian penting. Oleh sebab itu, karantina lokal terbatas dilakukan sebagai pengendalian terhadap kondisi yang ada.
Pihaknya juga mengaku sudah melakukan rapid test kepada 400 orang pendatang yang masuk ke wilayah Pangandaran tersebut.
“Magrib atau sore akan ada hasilnya,” pungkas Jeje. (GaluhID/Evi)