Jumat, November 22, 2024

Gegara Corona, ASN Ciamis Bekerja dari Rumah

Baca Juga

Berita Ciamis, galuh.id – Pemerintah Kabupaten Ciamis secara resmi memberlakukan ASN Ciamis bekerja dari rumah atau (flexible working arrangement/FWA).

Pelaksanan tugas kerja di rumah (FWA) bagi ASN di lingkungan Pemkab Ciamis akan diberlakukan mulai Senin (23/3/2020).

Kebijakan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang kebijakan nasional terkait penyesuaian sistem kerja ASN selama merebaknya kasus Covid-19.

ASN Ciamis Bekerja dari Rumah Sesuai Surat Edaran Bupati

Kebijakan sistem pelaksanaan tugas FWA bagi ASN di lingkungan pemkab Ciamis tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 800/407/BKPSDM.4/2020 tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Adapun tujuan dari SE Bupati Ciamis tersebut diantaranya, mencegah dan meminimalisasi penyebaran, serta mengurangi resiko Covid-19 di lingkungan instansi Pemkab Ciamis pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.

Tujuan lainnya, memastikan pelaksanaan tugas masing-masing instansi pemerintah di lingkungan pemkab Ciamis dan memastikan pelaksanaan pelayanan publik dapat tetap berjalan efektif.

Di dalam SE tersebut, disebutkan bagi pejabat pengawas, pejabat fungsional non pelayanan dan pejabat pelaksana dimungkinkan melaksanakan tugas kerja di rumah (flexible working arrangement/FWA).

ASN Tetap Melaporkan Hasil Kerja di Rumah

Meski demikian, ASN yang melaksanakan tugas kerja dirumah diharuskan untuk tetap melaporkan capaian kerja hariannya. Hal itu melalui sistem e-kinerja, mulai tanggal 23 – 31 maret 2020.

ASN yang melaksanakan tugas bekerja di rumah, harus berada di tempat tinggalnya masing-masing. Selain itu juga, harus siap dipanggil setiap saat jika diperlukan.

Dalam pelaksanaan tugasnya, ASN yang bekerja di rumah dapat mengikuti rapat atau pertemuan penting. Caranya dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI) dan media elektronik yang tersedia.

Namun, apabila harus diselenggarakan rapat tatap muka karena urgensi yang sangat tinggi, maka diharuskan untuk memperhatikan jarak aman (social distancing) antar peserta.

Dalam mekanismenya, ASN yang bekerja di rumah dapat mendistribusikan atau melaporkan hasil kerjanya melalui media informasi teknologi yang ada.

Dalam pelaksanaan tugas bekerja di rumah, ASN dapat melaporkan hasil kerja harian dengan menginput hasil kerja pada aplikasi e-kinerja.

SKPD mengatur pegawai dalam pembagian tugas dan jadwal dalam pelaksanaan Flexible Working Arrangement/FWA di lingkungan unit kerjanya.

Setiap kepala SKPD bertanggung jawab terhadap terselenggaranya tugas dan fungsi SKPD. Kepala SKPD juga harus melakukan pengawasan terhadap terselenggaranya sistem FWA tersebut.

Sedangkan untuk pejabat struktural tertinggi dan pejabat administrator tetap melaksanakan tugasnya di kantor. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Selain penyesuaian sistem kerja bagi ASN yang bekerja di rumah (FWA). SE ini juga mengatur penyelenggaraan kegiatan dinas, serta penerapan standar kesehatan bagi ASN.

Bagi instansi pemerintah yang melaksanakan fungsi pelayanan langsung, tetap menjalankan tugas dan fungsinya dengan mematuhi protokol kesehatan.

ASN diharuskan untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS). ASN juga harus melaksanakan prosedur kesehatan sesuai protokol kesehatan dari pemerintah.

Hal itu untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja masing-masing. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Pj Bupati Ciamis Dukung Gerakan Pemakaian Sarung Lestarikan Budaya

Ciamis, galuh.id - Penjabat (Pj) Bupati Ciamis, Budi Waluya, menyampaikan dukungannya terhadap gerakan pemakaian sarung tradisional oleh ASN dalam...

Artikel Terkait