Berita Banjar, galuh.id – Gegara narkoba, oknum Polisi yang berdinas di wilayah hukum Kota Banjar Jawa Barat dipecat secara tidak hormat.
Briptu AR anggota Polres Banjar mendapat proses pemberhentian secara tidak hormat setelah terbukti dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) Briptu AR ini berlangsung di Mapolres Banjar pada Senin (18/3/2024) kemarin.
Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto mengatakan, Briptu AR terbukti terjerat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan telah menjalani vonis di Pengadilan Negeri Kota Banjar.
“Berdasarkan putusan Kapolda Jabar pada 24 November 2023, Briptu AR mendapat putusan rekomendasi (PDTH) dari dinas Polri,” kata AKBP Danny, Selasa (19/3/2024).
Lanjut Danny, upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat di Polres Banjar ini merupakan yang pertama.
Sebelumnya, yang bersangkutan telah melakukan tahapan-tahapan proses mulai dari pembinaan hingga sidang komisi kode etik profesi Polri untuk memutuskan.
“Dari tahapan-tahapan yang telah dilakukan, Briptu AR dijatuhi hukuman PDTH,” ujarnya.