Berita Jabar, galuh.id – Pemprov Jabar melarang warganya untuk mengadakan perayaan Tahun Baru 2021. Larangan itu berlaku untuk perayaan dalam ruangan maupun luar.
Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, butuh komitmen bersama antara pemprov Jabar, pemerintah kabupaten/kota, kalangan bisnis dan masyarakat.
Oleh sebab itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.
SE dengan nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Jawa Barat.
Ketua Satgas Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, kebijakan dan surat edaran itu untuk menekan potensi penularan Corona saat momen pergantian tahun.
“Jabar melarang mengadakan perayaan akhir tahun. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian akan meningkatkan operasi yustisi,” kata Daud di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).
Ada beberapa poin dalam surat edaran tersebut. Pertama, yaitu meminta Bupati/Walikota membuat edaran kepada masyarakat. Lalu ke pengelola tempat usaha dan tempat wisata.
Hal tersebut, kata Daud, supaya mereka tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa. Termasuk acara perayaan pergantian tahun.
Selanjutnya poin kedua, meminta Bupati/Walikota memperkuat operasi yustisi. Lalu patroli pengawasan dan penegakan disiplin prokes sampai tingkat kecamatan.
Larang Perayaan Tahun Baru 2021, Tempat Wisata Diperketat
Edaran dari Gubernur Jabar tersebut juga meminta Bupati/WaliKota melakukan pengetatan protokol di wilayah perkotaan.
Yaitu berupa pelaksanaan WFH atau Work From Home. Kemudian pembatasan jam operasional dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik.
Sedangkan pengetatan protokol untuk wilayah perdesaan berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
“Harus melakukan pengetatan pintu masuk wilayah. Baik jalur darat, laut, dan udara,” katanya.
Selain itu, Bupati/Walikota juga harus melakukan pengetatan protokol kesehatan (prokes) tempat wisata dengan memperhatikan hal – hal sebagai berikut.
Pertama, melakukan pembatasan jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan.
Kedua, pengunjung wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak terbit.
“Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing. Serta tunduk dan patuh terhadap prokes,” ujar Daud.
Implementasi kebijakan tersebut mulai berlaku dari tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.
Daud pun mengimbau masyarakat untuk displin menerapkan prokes. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19. (GaluhID/Evi)