Bawaslu Ciamis pun berupaya untuk mencegah pelanggaran kampanye dengan mengacu pada Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemilu.
Tindakan tersebut sebagai langkah awal sebelum tahapan Kampanye Pemilu mulai.
Imbauan Bawaslu Ciamis Cegah Pelanggaran Kampanye
Lebih lanjut, Bawaslu Ciamis juga telah memberikan imbauan guna pencegahan pelanggaran kampanye, antara lain sebagai berikut :
Imbauan sosialisasi berdasar pada ketentuan perundang-undangan, serta menertibkan APK yang mengarah pada APK dituju kepada ketua parpol peserta Pemilu 2024.
Mekanisme penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sesuai peraturan perundang-undangan kepada KPU Ciamis.
Netralitas kepala desa, aparat desa dan anggota BPD kepada DPMD Ciamis.
Imbauan netralitas pada ASN di lingkup kantor wilayah Kemenag Ciamis.
Ada juga, Imbauan reses tidak ada muatan kampanye kepada parpol peserta Pemilu.
Imbauan tempat ibadah yang tidak boleh gunakan untuk kampanye kepada DMI Ciamis.