Halaqah ulama se-kabupaten Ciamis diadakan hari ini, Sabtu, 21 April 2018 di Gedung Serba Guna nadwatul ummah Pondok Pesantren Darussalam Ciamis. Sekitar seribu lima ratus ulama datang dari berbagai daerah se-kabupaten Ciamis untuk menghadiri acara tersebut.
Menurut H. Wawan, ketua FPI Ciamis pada halaqah ini dirumuskan 26 poin kesepakatan yang berkaitan dengan permasalahan di kabupaten Ciamis, khususnya mengenai penyakit masyarakat, salah satunya adalah peredaran minuman keras oplosan yang akhir-akhir ini sangat meresahkan karena merenggut banyak korban nyawa. Oleh karena itu, diharapkan nantinya ada peraturan bupati yang kemudian mendorong legislator di DPRD Kabupaten Ciamis untuk membuat peraturan daerah (Perda) yang mengatur secara ketat peredaran miras di Ciamis.
Lebih lanjut H. Wawan menambahkan jika 26 poin kesepakatan tersebut semuanya bertujuan untuk kepentingan dan kemaslahatan umat, agama dan masyarakat Ciamis.
Halaqah ulama se-kabupaten Ciamis ini juga dihadiri oleh pasangan calon bupati Ciamis, Herdiat-Yana. Menurut H. Wawan, pimpinan Ciamis ke depannya diharapkan dapat mewujudkan Ciamis yang mandiri, bersatu dan islami.
(K.P Latief) GALUH ID