Ciamis, galuh.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai NasDem, Heri Rafni Kotari, menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.
Acara yang berlangsung di Aula Kantor Kepala Desa Kujang, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis ini bertujuan memperluas wawasan masyarakat tentang pentingnya pengembangan desa wisata sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi lokal.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Kepala Desa Kujang beserta perangkat desa, Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Ciamis, Agus Priatna, S.Sos., Anggota DPRD Kabupaten Ciamis Dapil Ciamis Satu, Dr. H. Toto Marwoto, serta perwakilan masyarakat dari Kecamatan Cikoneng dan Desa Kujang.
Dalam sambutannya, Heri Rafni Kotari menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi wisata yang dimiliki setiap desa.
Menurutnya, kolaborasi yang erat akan mempercepat realisasi manfaat dari Perda Desa Wisata tersebut.
“Pengembangan desa wisata perlu melibatkan seluruh elemen masyarakat dan didukung penuh oleh pemerintah desa serta daerah. Dengan adanya Perda ini, kita memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengembangkan potensi wisata secara terarah dan berkelanjutan di Jawa Barat,” ujar Heri Rafni Kotari.
Ia juga menambahkan bahwa pengembangan desa wisata tidak hanya berfokus pada peningkatan ekonomi, tetapi juga melestarikan kearifan lokal, budaya, dan keindahan alam setempat.
Oleh karena itu, partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendukung implementasi Perda tersebut.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif, di mana para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait upaya pengembangan desa wisata di wilayah mereka.
Harapannya, dengan pemahaman yang lebih baik mengenai regulasi ini, masyarakat dapat berperan lebih aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis wisata lokal. (GaluhID/Arul)