Jabar, galuh.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai NasDem, Heri Rafni Kotari, menggelar kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Acara ini diselenggarakan di Desa Pamalayan, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, dengan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat serta kader Partai NasDem.
Sosialisasi ini mendapatkan dukungan luas dari berbagai pihak, termasuk Kepala Desa Pamalayan, Ketua PKK Desa Pamalayan, serta tokoh perempuan dari Kecamatan Cijeungjing dan Desa Pamalayan.
Selain itu, hadir pula perangkat desa serta jajaran pengurus Partai NasDem, mulai dari tingkat DPD NasDem Ciamis, DPC NasDem Kecamatan Cijeungjing, hingga DPRt NasDem Desa Pamalayan.
Keikutsertaan kader PKK Desa Pamalayan dalam acara ini menambah dinamika diskusi, mengingat peran aktif mereka dalam berbagai kegiatan sosial dan pemberdayaan perempuan di lingkungan setempat.
Dalam pemaparannya, Heri Rafni Kotari menekankan bahwa Perda No. 2 Tahun 2023 merupakan instrumen hukum penting yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam pembangunan serta memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap hak-hak mereka.
Perempuan memiliki peran yang sangat strategis, baik dalam keluarga maupun masyarakat.
Dengan adanya perda ini, Heri Rafni ingin memastikan bahwa mereka memiliki kesempatan yang lebih luas untuk berdaya serta mendapatkan perlindungan yang layak sesuai dengan hak-hak mereka.
Selain penyampaian materi mengenai isi dan implementasi perda, kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi interaktif.
Para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai pandangan, pengalaman, serta masukan mereka terkait isu pemberdayaan dan perlindungan perempuan di lingkungan masing-masing.
Antusiasme peserta terlihat jelas dalam diskusi ini, di mana mereka mengungkapkan berbagai tantangan yang dihadapi perempuan di tingkat desa maupun kecamatan.
Beberapa isu yang mencuat antara lain kurangnya akses terhadap pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi perempuan, perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta penguatan peran perempuan dalam sektor ekonomi lokal.
Ketua PKK Desa Pamalayan menyampaikan apresiasi terhadap adanya perda ini, dengan menegaskan bahwa aturan tersebut sangat relevan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak-hak perempuan serta perlindungan yang seharusnya mereka dapatkan.
“Kami berharap perda ini tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi juga benar-benar diterapkan di masyarakat agar perempuan dapat lebih terlindungi dan berdaya di berbagai bidang,” ujar Ketua PKK Desa Pamalayan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan Perda No. 2 Tahun 2023 dapat diterapkan secara efektif dan berkelanjutan, terutama di tingkat masyarakat desa.
Dengan meningkatnya pemahaman tentang perda ini, perempuan di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Ciamis, diharapkan dapat merasakan manfaat nyata dari regulasi yang telah disahkan. (GaluhID/Arul)