Jabar, galuh.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai NasDem, Heri Rafni Kotari (HRK), menyosialisasikan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021.
Peraturam daerah tersebut merupakan perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018.
Perda ini bertujuan untuk memperkuat penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat di wilayah Jawa Barat.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 5 Desember 2024, bertempat di Aula Kantor Kepala Desa Ciomas, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis.
Acara ini menjadi momen penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan yang berperan strategis dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib.
Dalam paparannya, Heri Rafni Kotari menegaskan bahwa keberhasilan Perda ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat.
Ia menyampaikan poin-poin utama yang diatur dalam Perda, seperti pengelolaan ketenteraman di ruang publik, mekanisme pencegahan konflik, hingga langkah-langkah perlindungan masyarakat dari berbagai potensi gangguan keamanan.
Heri menuturkan, semua memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
“Dengan memahami dan menjalankan aturan ini, kita dapat menciptakan kehidupan yang lebih harmonis,” ungkap Heri Rafni Kotari di hadapan para peserta.
Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Kepala Desa Ciomas beserta perangkat desa, Kapolsek Panjalu, Danramil Panjalu, tokoh masyarakat dari Kecamatan Panjalu dan Ciomas, serta warga setempat.
Kehadiran mereka mencerminkan tingginya perhatian terhadap pentingnya implementasi Perda ini.
Kepala Desa Ciomas, Devi Yulviana, dalam sambutannya, mengapresiasi langkah Heri Rafni Kotari dalam menyebarluaskan informasi penting ini.
Ia berharap warga Desa Ciomas dapat lebih memahami peran mereka, baik sebagai individu maupun komunitas, dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.
Menurutnya, kegiatan seperti ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran warga mengenai hak dan kewajiban mereka.
“Pemahaman yang baik terhadap Perda ini akan membantu kita semua untuk hidup berdampingan dengan lebih damai dan harmonis,” ujar Kepala Desa Ciomas.
Acara ini tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga partisipatif. Sesi diskusi interaktif yang digelar setelah pemaparan materi menjadi momen berharga bagi warga.
Mereka memanfaatkan kesempatan ini untuk bertanya dan memberikan masukan terkait pelaksanaan Perda di tingkat desa.
Beberapa warga mengajukan pertanyaan seputar penegakan aturan di ruang publik, mekanisme pelaporan gangguan ketertiban, serta upaya mencegah konflik antarwarga.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya ketenteraman, ketertiban, dan perlindungan.
Dengan pendekatan yang melibatkan masyarakat secara langsung, diharapkan aturan yang telah ditetapkan dalam Perda dapat diterapkan dengan baik di seluruh wilayah Jawa Barat.
Melalui acara ini, Heri Rafni Kotari berharap bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2021 tidak hanya dipahami sebagai dokumen hukum, tetapi juga menjadi pedoman praktis dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan begitu, visi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan damai di Jawa Barat dapat terwujud secara nyata. (GaluhID/Arul)