Jumat, November 22, 2024

Hindari “Bank Emok”, Baznas Ciamis Aktifkan UPZ

Baca Juga

Ciamis, galuh.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis di tahun ini, terus bertekad membantu masyarakat untuk menghindari “Bank Emok”. Caranya dengan mengaktifkan UPZ (Unit Pengumpul Zakat) untuk menghimpun zakat dari masyarakat Ciamis.

Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk menghindarkan masyarakat dari praktek riba.

Drs. Saeful Ujun Pimpinan Baznas Ciamis mengatakan UPZ diaktifkan salah satu fungsinya untuk membantu masyarakat menghindari Bank Emok.

“Fungsi Baznas didirikan kan itu sebagai badan untuk ikut berpartisipasi menangani kemiskinan masyarakat dengan cara mengumpulkan zakat, lalu disalurkan kembali ke masyrakat yang layak di bantu,” ujar Saeful kepada GaluhID, Kamis (5/12/2019).

Saepul menjelaskan Bank Emok adalah istilah tentang pinjaman mikro secara berkelompok dengan didasarkan pada proses duduk emak-emak yang lesehan. Proses pinjaman seperti ini dinilai sebagain masyarakat memberatkan, juga bisa dikategorikan riba.

“Maka kami (Baznas) mengumpulkan dana zakat yang dihimpun oleh UPZ di setiap desa dikumpulkan ke kantor layanan Baznas Ciamis. Setelah terhimpun dana 10 juta, Baznas mempersilakan pihak desa melalui musyawarah untuk menyalurkannya bagi yang dianggap layak,” paparnya.

Saeful menerangkan penyaluran dana yang dikumpulkan oleh UPZ Baznas dalam menghindari riba bisa dikategorikan ke dalam dua jenis penyaluran.

Bila dianggap miskin atau kurang mampu, sifatnya memberikan bantuan modal tanpa harus mengembalikan uang kembali. Sedangkan bagi yang dianggap mampu, sifatnya pinjaman dan dipersilakan untuk memberikan infak seikhlasnya atas pinjaman tersebut.

“Dengan sistem seperti itu masyarakat akan merasa terbantu bahkan tidak sama sekali memberatkan, karena infaknya pun seikhlasnya,” ucapnya.

Perlu diketahui pula menurut data Baznas Ciamis tahun ini, dari 256 desa di Kabupaten Ciamis, 92 desa telah memiliki UPZ yang bergerak aktif.

Salah satu contoh UPZ Desa Margaharja, Kecamatan Sukadana adalah unit yang paling aktif dalam menghimpun dana zakat di Ciamis. Dua belas juta rupiah perbulan dapat dikumpulkan UPZ Margaharja dan disetorkan ke Baznas Ciamis.

Sedangkan proses penyaluran kembali ke masyarakat di UPZ Margaharja, uang Zakat di Baznas Ciamis diambil kembali setelah terkumpul selama empat bulan.

Sebagai catatan tambahan, menurut keterangan Saeful, UPZ tidak terbatas pada lokasi desa. Bisa dibentuk berdasarkan komunitas seperti DKM Masjid ataupun Komunitas lainnya. Adapun programnya bisa disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat.

“Mudah-mudahan dengan menggenjot UPZnya. Semoga bisa membantu lebih maksimal kepada masyarakat untuk menghindari Bank Emok,” pungkasnya. (GaluhID/Waskito)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dinding Rumah Warga Tambaksari Ciamis Jebol Akibat Dorongan Tanah

Ciamis, galuh.id - Dinding rumah warga di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jebol akibat dorongan tanah dan resapan air, Kamis...

Artikel Terkait