Berita Ciamis, galuh.id – Jumlah permohonan perceraian di Ciamis pada masa pandemi Covid-19 mencapai 3.234 kasus. Masalah ekonomi yang menjadi latar belakang.
Gugat cerai (istri gugat suami) mendomisi jumlah kasus perceraian di kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dengan total 1.840 putusan.
Demikian hal tersebut oleh Hendi Rustandi selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Ciamis sampaikan pada hari Kamis (29/7/2021).
Ia mengatakan, jumlah pengajuan cerai selama pandemi Corona di Ciamis dari bulan Januari-Juli 2021 mencapai 3.234 kasus. Dengan total yang sudah putusan sidang sebanyak 2.673.
“Berdasarkan data secara keseluruhan, putusan cerai gugat jumlahnya 1.840 kasus. Untuk cerai talak berjumlah 833. Sisanya masih berproses di persidangan,” ucapnya.
Menurut Hendi, faktor yang menyebabkan terjadinya cerai gugat di Ciamis salah satunya adalah karena permasalahan ekonomi yaitu sekitar 80%.
Sedangkan sisanya karena masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT serta poligami.
“Kalau dari keputusan pengadilan kebanyakan masalah perekonomian. Sementara faktor ketidak cocokan hubungan dalam rumah tangga hanya 20%,” jelasnya.
Menurutnya, pandemi ini sangat berdampak pada perekonomian. Mempengaruhi kebutuhan hidup masyarakat yang mengakibatkan banyaknya cerai gugat.
“Kebanyakan memang pemohon yang mengajukan cerai di Ciamis rata-rata didominasi oleh faktor ekonomi,” tutur Hendi.
Ia pun berpesan agar masyarakat dapat memahami situasi pandemi yang terjadi saat ini. Terlebih, perceraian adalah hal yang tidak disukai oleh Allah SWT. (GaluhID/Aldi)
Editor: Evi