Selanjutkan kata Magdalen, saksi melihat rekaman CCTV toko dan membenarkan pencuri telah membawa motornya.
“Saksi setelah mengetahui motornya tidak ada di tempat parkir semula, ia melihat rekaman CCTV dan ternyata motornya ada yang mencuri,” tambahnya.
Kemudian, menurut Magdalena, pencuri berhasil melancarkan aksinya itu dengan menggunakan kunci palsu atau kunci leter T.
“Aksi pencurian itu dengan menggunakan kunci palsu atau leter T, adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 18 juta,” jelasnya.
Selanjutnya menurut Magdalena, pihak Polres Ciamis telah menangani dan melakukan penyelidikan secara intensif berdasarkan adanya laporan dari korban.(GaluhId/Ardiansyah)