Berita Ciamis, galuh.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis Jawa Barat menyampaikan informasi layanan pajak daerah dan batas akhir pelayanan serta channel pembayaran di daerahnya.
Kepala Bapenda Ciamis, Aef Saefulloh, menyampaikan terkait dengan tujuan dari informasi layanan pajak tahun 2024, Selasa (7/5/2024).
Menurut Aef, informasi tersebut bertujuan guna menertibkan administrasi pajak daerah.
Saat ini, kata Aef, pihaknya telah melaksanakan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024.
“Layanan PBB-P2 dan unit pelaksanaan teknis daerah sudah berlangsung, terhitung sejak 26 Maret 2024 setelah satu minggu pendistribusian SPPT,” katanya.
Adapun jenis pelayanan PBB-P2 di Bapenda Ciamis meliputi, Pendaftaran/Pembuatan Objek Pajak Baru, Mutasi/Pemecahan/Penggabungan.
Kemudian pelayanan lainnya adalah, Pembetulan, Pembatalan, Salinan/Duplikat, Keberatan, dan Pengurangan dan Penghapusan/pengurangan Sanksi Administrasi.