Untuk batas akhir permohonan layanan pembatalan, keberatan dan pengurangan PBB-P2 bisa warga ajukan sampai 30 Juni 2024.
Sementara batas akhir permohonan layanan pendaftaran/perbuatan objek pajak baru, mutasi/pemecahan/penggabungan, pembetulan, salinan/duplikat dan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 sampai 30 September 2024.
Adapun channel pembayaran bisa melalui Bank BJB, BJB Digi, Bank Galuh, Bumdes, Pos Indonesia.
Kemudian bisa juga di Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Virtual Account, QRIS, OVO.
Selain itu juga bisa melalui Blibli.com, Gopay, Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, Lazada, Shopee, Link Aja, Astrapay.
“Informasi pembayaran bisa diakses di aplikasi Si Jago,” kata Aef. (GaluhID/Diana)
Editor : Evi