Jumat, November 22, 2024

Ini Besaran Zakat Fitrah di Ciamis dan Hukumnya Bagi Muslim

Baca Juga

Berita Ciamis, galuh.id – Sebelum merayakan hari kemenangan atau hari raya Idul Fitri, umat Muslim wajib untuk membayar zakat fitrah.

Besaran nominalnya tentu tidak sembarangan dan keputusannya dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Wakil Ketua II Baznas Ciamis, KH. Iif Taufik El Haque mengatakan sesuai SK Ketua Baznas, besaran Zakat Fitrah di Ciamis nilainya Rp 25.000 per jiwa.

“Hal tersebut merupakan konversi dari beras 2,5 kg yang nilai harga per kilonya sebesar Rp 10.000,” ujarnya, Kamis (6/5/2021)

Ia menjelaskan bahwa pembayaran zakat fitrah di tiap daerah nilainya bervariatif, tergantung harga beras yang ada di daerah tersebut.

Misalkan di Ciamis harga berasnya Rp 10.000/kg, sedangkan di daerah lain ada yang Rp 12.000/kg.

Zakat fitrah itu asalnya adalah bahan pokok. Bahan pokok itu harus sebanyak 4 Mud atau 1 Sha.

“Jika dikompresikan sebetulnya 2,4 kg lebih. Maka bulatkan menjadi 2,5 kg beras,” jelasnya.

Oleh karena itu kata Iif, tidak boleh menolak jika masyarakat membayar menggunakan beras, karena hukum awalnya seperti itu.

Ketentuan dan Potensi Zakat Fitrah di Ciamis

Sebagian ulama pun berijtihad untuk membolehkan membayar zakat fitrah menggunakan uang, asal konversi dari nilai beras itu.

Iif menegaskan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap manusia yang bernyawa dan hidup, baik laki-laki ataupun perempuan.

Zakat fitrah juga berlaku bagi bayi laki-laki maupun perempuan yang lahir sebelum maghrib tanggal 1 Syawal.

Namun jika lahirnya setelah magrib 1 Syawal maka ia tidak mempunyai kewajiban membayar fitrah.

Lanjutnya, golongan yang berhak menerima zakat fitrah berdasarkan keterangan tuhrotan lissoim wa tu’matan lilmasakin, sebagian besar untuk fakir miskin.

Potensi zakat fitrah di Ciamis sangat besar. Jika sekarang penduduknya mencapai 1,4 juta jiwa kali Rp 25.000 maka akan terkumpul kisaran 35-40 milyar.

Jika mengelolanya dengan baik maka akan memberikan manfaat yang luar biasa bagi umat Islam.

Iif mengatakan, ada satu hadist menyebutkan pahala saum tidak akan sampai dan terikat antara langit dan bumi sebelum melakukan zakat fitrah.

Jadi, zakat ini sebagai pelengkap. “Bagi muslim yang hidup namun tidak mengeluarkan zakat fitrah, maka ia mendapatkan dosa besar,” pungkasnya. (GaluhID/Tony)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dinding Rumah Warga Tambaksari Ciamis Jebol Akibat Dorongan Tanah

Ciamis, galuh.id - Dinding rumah warga di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jebol akibat dorongan tanah dan resapan air, Kamis...

Artikel Terkait