Kamis, November 21, 2024

Ini Titik Rawan Korupsi Penanganan Covid-19

Baca Juga

Berita Nasional, galuh.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR. Dalam rapat tersebut, membahas pengawasan penggunaaan anggaran penanganan Covid-19. Kamis (30/04/2020).

Dilansir dalam laman Rakyat Merdeka, Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan terdapat empat titik yang rawan korupsi penanganan Covid-19. “Diantaranya, pertama, pengadaan barang/jasa,” katanya.

Firli mengungkapkan, terkait pengadaan barang dan jasa rawannya terjadi kolusi, mark-up harga, kick back, konflik kepentingan dan kecurangan.

Menyikapi hal itu, KPK melakukan langkah pencegahan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8/2020 tanggal 2 April 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. SE itu bertujuan memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan.

Selanjutnya, dia menyatakan, sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, proses pengadaan barang/jasa tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan. “Kami tidak ingin ada korupsi penanganan Covid-19,” katanya.

Bukan Menakuti

Tetapi, Firli menuturkan, pihaknya juga tidak ingin ada rasa ketakutan para pengguna anggaran. “Kami tidak ingin, hingga mereka tidak berani,” tuturnya.

Dalam kondisi darurat, proses pengadaan barang/jasa cukup menekankan pada prinsip efektif, transparan, dan akuntabel. Tetapi, dia juga mengingatkan, dalam proses itu, pelaksana anggaran harus mengedepankan harga terbaik atau value for money.

Sementara itu, KPK mendorong keterlibatan aktif Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hal tersebut dilakukan untuk melakukan pengawalan dan pendampingan proses pengadaan dengan berkonsultasi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Firli meneruskan, yang kedua, filantropi atau sumbangan. Menurutnya, potensi kerawanan ada pada pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan, dan penyelewengan bantuan.

Upaya yang dilakukan KPK untuk mencegahnya adalah memberikan panduan melalui Surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/0 1-10/04/2020 tanggal 14 April 2020 tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat.

Dalam surat yang ditujukan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta seluruh kementerian, lembaga, serta Pemda itu, KPK memberikan beberapa arahan.

Ketiga, refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 untuk APBN dan APBD. Firli mengatakan, titik rawannya terletak pada alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran.

KPK akan melakukan monitoring perencanaan refocusing atau realokasi anggaran pada kementerian/lembaga terkait dan seluruh pemerintah daerah.

Komisi antirasuah tersebut akan memberikan rekomendasi jika dalam hasil monitoring ditemukan ketidakwajaran penganggaran.

Keempat, penyelenggaraan bantuan sosial alias Bansos. KPK selanjutnya mengidentifikasi titik rawan pada pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasan.

“Bansos harus sampai ke tangan yang membutuhkan. Tepat guna, tepat jumlah, dan tepat sasaran,” katanya.

Dia membeberkan, bisa saja terjadi penyimpangan. Pertama bansosnya atau sumbangannya menjadi fiktif, kedua, ada eror, lalu kualitas dan kuantitas (bansos) yang berubah.

Langkah Koordinasi Bersama Lembaga Terkait

Untuk mencegah korupsi terjadi, KPK telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Lalu Kementerian Sosial (Kemensos) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Desa dan PDTT, dan Kementerian Pendidikan (Kemendikbud).

Ini merupakan acuan Kemensos dalam menentukan penerima bansos. Firli bilang, penggunaan DTKS sebagai rujukan pendataan lapangan boleh dilakukan pemadanan data dengan DTKS Kemensos.

Selain itu KPK mendorong keterbukaan data terkait penerima bantuan dan pentingnya keterbukaan data penerima bantuan. “Juga penyediaan saluran pengaduan dari masyarakat,” tandasnya. (GaluhID/Maulana)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Erick Thohir Ungkap Potensi Emil Audero Gabung ke Timnas Indonesia

olahraga, galuh.id- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan tanggapan mengenai potensi penjaga gawang Como 1907, Emil Audero, bergabung dengan...

Artikel Terkait