Berita Ciamis, galuh.id – Jadi desa wisata tentunya akan berpengaruh jangka panjang, terdapat beberapa syarat menurut Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Ciamis.
Kepala Bidang (Kabid) Destinasi Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis, Dian Kusdiana,M.M., menjelaskan syarat-syarat tersebut, Rabu (25/8/2021).
Dian menjelaskan beberapa syarat, sehingga suatu desa bisa menjadi desa wisata yang akan berpengaruh pada kondisi ekonomi masyarakat setempat.
“Terdapat beberapa syarat untuk menjadi desa wisata, jika syarat tersebut terpenuhi nantinya terdapat legalitas dari pemerintah, ” jelas Dian.
Syarat yang pertama tambah Dian, yaitu memiliki atraksi wisata unggulan, memiliki kelembagaan, memiliki sarana dan prasarana.
Selain itu syarat lainnya untuk menjadi desa wisata yaitu, memiliki akomodasi wisata yang mendukung serta memiliki keterlibatan masyarakat.
Kemudian menurut Dian, desa wisata terdapat beberapa klasifikasi yaitu, rintisan, berkembang, maju, dan yang terakhir mandiri.
“Jika desa wisata tersebut baru berdiri, maka klasifikasinya masuk pada rintisan, namun jika sudah maju maka termasuk pada mandiri,” jelasnya.