Ciamis, galuh.id– Satnarkoba Polres Ciamis Berhasil menangkap 2 orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Lapas Kelas 2B Ciamis, Selasa (7/11/2019).
Salah satu tersangka diketahui merupakan penjaga tahanan atau sipir Lapas sendiri.
Hal ini diungkapkan Kapolres AKBP Bismo saat konferensi pers, Kamis (07/11/2019) di Mapolres Ciamis.
“Dari tangan tersangka, dua duanya kita amankan sabu-sabu yaitu ada 13 paket, 5 bungkus paketan kecil, 7 bungkus paketan sedang dan 1 kemasan besar total 51,78 gram yang benilai sekitar 90 juta rupiah,” kata Bismo.
Tindak pidana penyalahgunaan sabu-sabu ini dijerat Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.Hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara.
Penangkapan dilakukan di Jalan Djuanda Lapas Ciamis, tepatnya di warung kupat tahu Lapas Ciamis.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial AFF (39) berasal dari Bandung,
Dan satu dari Ciamis inisial AG (53),” terang Bismo.
AG diketahui merupakan petugas Lapas yang mendapat pesanan sabu-sabu dari dalam Lapas.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa uang yang dibawa oleh tersangka, Sabu-sabu dan Handphone. Rencananya Sabu sabu ini akan diedarkan di Lapas Ciamis.
“Jadi masih ada dua tersangka lagi yang belum tertangkap, yaitu dua narapidana yang ada yang ada di Lapas ,bagiannya
mengorder kepada satu pelaku yang kita tangkap untuk membawa sabu-sabu ke dalam Lapas tersebut,” lanjut Bismo.
“Narapidana tersebut, memberikan upah sebesar 3 juta rupiah kepada sipir untuk kemudian diedarkan di dalam Lapas,” imbuhnya.
Bismo menambahkan, hubungan kedua tersangka adalah partner bisnis atau jaringan saja.
“Kita akan kembangkan jaringannya, dam 2 orang narapidana di dalam lapas akan diperiksa,” pungkasnya. (GaluhID/Edis)