Banjar, galuh.id – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Polres Banjar menegaskan penerapan aturan pembatasan operasional bagi kendaraan barang bersumbu tiga atau lebih.
Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas dan memastikan keselamatan pengguna jalan selama musim liburan.
Aturan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Direktorat Jenderal Bina Marga.
Peraturan ini berlaku efektif mulai 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025, menargetkan kendaraan berat yang berpotensi memperparah kepadatan jalan.
Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, melalui Kasat Lantas AKP Otong Rustandi, menjelaskan, pembatasan kendaraan berat adalah langkah strategis untuk mengurangi risiko kemacetan dan kecelakaan lalu lintas selama periode sibuk ini.
“Pada Selasa (24/12/2024), kami menindak satu kendaraan bersumbu tiga yang tetap beroperasi melanggar aturan. Kendaraan tersebut saat ini kami amankan di Area Parkir Terminal A Kota Banjar,” ujar AKP Otong Rustandi.
Tindakan tegas ini, lanjutnya, merupakan bentuk komitmen Polres Banjar dalam menegakkan aturan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat selama musim liburan.
Pembatasan kendaraan berat, terutama yang bersumbu tiga atau lebih, bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan pribadi yang biasa terjadi saat libur Nataru.
Dengan mengurangi potensi penghalang di jalan, Polres Banjar berharap masyarakat dapat menikmati perjalanan mereka dengan lebih lancar dan nyaman.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk turut serta menjaga keamanan jalan dengan melaporkan kendaraan berat yang melanggar aturan kepada pihak berwenang.
Dalam menghadapi liburan yang dipenuhi aktivitas dan pergerakan kendaraan, sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat menjadi faktor utama keberhasilan pengaturan lalu lintas.
Kapolres Banjar mengajak semua pihak untuk patuh terhadap aturan dan turut mendukung kelancaran arus lalu lintas.
“Partisipasi aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan agar liburan Nataru 2025 menjadi momen yang aman dan menyenangkan,” tambah AKP Otong.
Dengan langkah preventif ini, Polres Banjar optimis, potensi kemacetan dapat diminimalisir, sehingga masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan rasa aman dan nyaman. (GaluhID/Diana)