Ia juga mengatakan, selama proses pendaftaran pasangan bakal calon berlangsung, KPU harus melaksanakan seluruh tahapan pencalonan.
Tahapan tersebut menurut Jajang harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
“Selama proses berlangsung, KPU harus berpedoman kepada prinsip Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif, Efisien, dan Aksesibel,” katanya.
Badan Pengawas Pemilu Ciamis Imbau Segera Daftar
Untuk meminimalisir hal-hal yang tidak terduga, pihaknya mengimbau kepada bakal pasangan calon agar segera mendaftar dengan mengoptimalkan waktu yang tersedia.
Sehingga menurut Jajang, pasangan bakal calon tidak melakukan pendaftaran di akhir waktu.
Agar pelaksanaan pencalonan berjalan dengan tertib dan terjaga netralitasnya, Jajang pun mengimbau kepada pihak-pihak yang harus netral, tidak boleh terlibat selama proses pencalonan.