Berita Banjar, galuh.id – Sejumlah juru parkir di Kota Banjar Jawa Barat mengeluhkan kebijakan bayar di awal yang telah diterapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
Dalam kebijakan tersebut, Dishub Kota Banjar mengharuskan mereka setor atau bayar di awal dulu setiap minggunya.
“Iya, setiap juru parkir itu harus bayar di awal dulu untuk melunasi setoran seminggu ke depan,” kata Edwar, salah seorang juru parkir di Kota Banjar, Selasa (02/01/2024).
Menurutnya, aturan ini membuat juru parkir semakin kesulitan karena situasi pendapatannya di lapangan tidak bisa di hitung dengan hitungan matematika.
“Di lapangan itu kadang ramai kadang sepi, terus bagaimana kalau kita tidak ada untuk bayar di awalnya, membuat kami semakin sulit,” kata Edwar.
Apalagi beberapa bulan lalu, Dishub Kota Banjar telah menerapkan kebijakan tentang elektronik parkir (e-parkir) dan sekarang ubah kembali.
“Apalagi sekarang-sekarang kondisi lapak parkir saya sepi, kebijakannya harus seperti ini,” ucap Edwar.
“Tadi saja saya dapat panggilan ke kantor Dishub untuk bayar, tapi saya kan ga punya, jadi mau gimana lagi,” sambungnya.
Sementara menurut Iwan, tokoh pemuda di Jalan Raden Hamara Effendi, kebijakan bayar di awal itu bukan solusi yang tepat bagi juru parkir.