Hal itu justru akan lebih mempersulit mereka karena pendapatan parkir itu rata-rata di dapat mereka untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Jadi kalau mereka harus bayar di awal, bayarnya dari mana, masa harus meminjam dulu ke orang, kan kasian mereka nantinya,” kata Iwan.
Iwan pun berharap Pemerintah Kota Banjar bisa mempertimbangkan ulang mengenai penerapan kebijakan-kebijakan ke masyarakat kecil seperti juru parkir.
“Harus pertimbangkan dulu, jangan sampai kebijakan pemerintah itu justru menyengsarakan rakyat kecil,” tuturnya.
Kebijakan Bayar di Awal Atasi Kebocoran Retribusi Parkir
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar, Asep Sutarno menerangkan bahwa kebijakan tersebut dengan tujuan untuk meminimalisir kebocoran retribusi parkir.
Selain itu, penerapan kebijakan ini juga untuk mengantisipasi kecurangan-kecurangan petugas Dinas Perhubungan di bagian lapangannya.
“Jadi jika kebijakan ini terapkan, tidak akan lagi petugas Dinas Perhubungan yang masih main mata,” kata Asep.
Masih kata Asep, pihaknya menerapkan kebijakan ini dengan memberikan keleluasaan kepada juru parkir.
Keleluasaan untuk mengikuti atau tidak terkait kebijakan MoU parkir bayar di awal.