“Kalau yang mau ikut kebijakan ini silahkan, yang tidak mau juga tidak apa-apa,” ujarnya.
Asep juga menuturkan bahwa tahun 2024, Dinas Perhubungan Kota Banjar menargetkan PAD Parkir naik dari Rp800 juta menjadi Rp1 miliar.
Sehingga untuk mencapai target tersebut, pihaknya harus mengoptimalkan penarikan retribusi parkir di Kota Banjar.
“Nah untuk itu kita tidak menaikan retribusi juru parkir agar target tercapai, tapi kita optimalkan penarikan retribusi di lapangannya,” ujar Asep.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, kebijakan ini adopsi dari hasil studi banding Dinas Perhubungan Kota Banjar di Pemerintah Yogyakarta.
Namun, sejumlah juru parkir di Kota Banjar menolak terkait kebijakan bayar di awal ini. (GaluhID/Diana)
Editor : Evi