Ciamis, galuh.id – Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Dodi Romdani resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada tahun 2024.
Keputusan ini diambil karena ia memilih untuk kembali bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jepang.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Deden Nurhadana, membenarkan pengunduran diri tersebut.
“Benar, pada tahun 2024 kemarin kami memproses pengunduran diri Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Purwadadi. Alasannya karena yang bersangkutan akan kembali bekerja di Jepang,” ujar Deden, Kamis (13/2/2025).
Sebelum menjabat sebagai kepala desa, Dodi Romdani diketahui pernah bekerja di Jepang sebagai pekerja migran. Saat masih menjabat, ia kembali mendapatkan panggilan untuk bekerja di negeri Sakura tersebut.
Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, ia akhirnya memutuskan untuk mundur dari jabatannya.
“Awalnya kami tidak tahu persis, tetapi memang sebelumnya ia pernah bekerja di Jepang. Kemudian setelah perpanjangan masa jabatan kepala desa, ada panggilan lagi untuk bekerja di sana,” jelas Deden Nurhadana.
Keputusan pengunduran diri ini juga telah melalui proses konsultasi dengan pihak terkait sebelum akhirnya disetujui.
Menurut Deden, kepala desa memang diperbolehkan untuk mengundurkan diri jika memiliki alasan yang sah, termasuk memilih pekerjaan lain.
Namun, dalam dokumen resmi, alasan yang dicantumkan tidak secara spesifik menyebutkan pekerjaan sebagai migran, melainkan hanya disebut sebagai “berhalangan menjalankan tugas”.
“Secara aturan, pengunduran diri itu adalah hak kepala desa. Namun, dalam dokumen resmi, tidak disebutkan secara spesifik bahwa ia mengundurkan diri karena kembali bekerja di Jepang, tetapi karena berhalangan,” tambahnya.
Saat memutuskan mundur, Dodi Romdani telah menjabat sebagai kepala desa selama hampir enam tahun, dengan sisa masa jabatan dua tahun lagi setelah adanya perpanjangan periode jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Karena pengunduran diri ini, pemerintah daerah segera melakukan langkah penggantian melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Yang bersangkutan sudah berangkat ke Jepang pada tahun 2024. Untuk mengisi sisa masa jabatan, hari ini kami melaksanakan pelantikan Kepala Desa hasil PAW Sukamulya,” tutup Deden.
Keputusan Dodi Romdani untuk kembali bekerja di Jepang menambah daftar kasus kepala desa yang memilih jalan lain sebelum masa jabatan berakhir.
Meskipun demikian, proses penggantian kepala desa telah dilakukan sesuai prosedur guna memastikan pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik. (GaluhID/Arul)