Berita Ciamis, galuh.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan terkait kampanye kotak kosong di Pilkada Ciamis Jawa Barat, Rabu (25/9/2024).
Komisioner KPU Ciamis Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muharam Kurnia Drajat mengatakan kampanye kotak kosong tidak dilarang.
Menurutnya, kotak kosong disediakan sebagai pilihan agar masyarakat tetap datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Kotak kosong merupakan alternatif yang KPU berikan, supaya masyarakat yang tidak sependapat dengan calon yang ada, tetap menyalurkan hak pilihnya.
Kalau tidak ada kotak kosong, kata Muharam, masyarakat bisa saja tidak akan datang ke TPS.
“Maka ada kotak kosong sebagai pilihan supaya mereka tetap datang ke TPS,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa KPU hanya mengatur calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan kotak kosong bukan calon atau peserta Pilkada.
Selain itu lanjut Muharam, tidak ada larangan atau regulasi yang mengatur tentang kampanye kotak kosong.
Dalam tahapan kampanye, aturan KPU hanya berlaku untuk Paslon. Jika ada pihak yang mengatasnamakan relawan kotak kosong, bukan dalam ranah KPU.