Minggu, September 29, 2024

Kampanye Kotak Kosong di Pilkada Ciamis Tidak Dilarang, Ini Penjelasan KPU

Baca Juga

“Itu urusannya dengan ketertiban dan keamanan. Tidak ada kaitannya dengan KPU,” ucap Muharam.

Selanjutnya, apabila Pasangan Calon (Paslon) tidak memenuhi 50+1, maka KPU akan menyatakan kotak kosong sebagai pemenang Pilkada.

Jika kotak kosong menang, maka akan melaksanakan Pilkada ulang pada tahun 2025.

Hal itu kata Muharam, berdasarkan kesepakatan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU, Bawaslu, Komisi 2 dan pemerintah.

Dalam RDP tersebut juga muncul dorongan calon tunggal yang kalah melawan kosong tidak boleh ikut Pilkada ulang.

“Terkait seperti apa keputusan akhirnya, kami menunggu dari KPU pusat,” ujarnya.

Sebagai tambahan informasi, tahapan kampanye Pilkada serentak mulai pada 25 September sampai 23 November 2024.

Untuk Pilkada di Ciamis, hanya ada Paslon tunggal yakni Herdiat-Yana yang akan melawan kotak kosong. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -
- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Striker Timnas Indonesia U-20 Buka Peluang Jadi Pelatih Klub Liga Indonesia

olahraga, galuh.id- Striker muda Timnas U-20 Indonesia, Jens Raven membuka peluang untuk menjadi pelatih di klub Liga Indonesia di...

Artikel Terkait