“Itu urusannya dengan ketertiban dan keamanan. Tidak ada kaitannya dengan KPU,” ucap Muharam.
Selanjutnya, apabila Pasangan Calon (Paslon) tidak memenuhi 50+1, maka KPU akan menyatakan kotak kosong sebagai pemenang Pilkada.
Jika kotak kosong menang, maka akan melaksanakan Pilkada ulang pada tahun 2025.
Hal itu kata Muharam, berdasarkan kesepakatan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU, Bawaslu, Komisi 2 dan pemerintah.
Dalam RDP tersebut juga muncul dorongan calon tunggal yang kalah melawan kosong tidak boleh ikut Pilkada ulang.
“Terkait seperti apa keputusan akhirnya, kami menunggu dari KPU pusat,” ujarnya.
Sebagai tambahan informasi, tahapan kampanye Pilkada serentak mulai pada 25 September sampai 23 November 2024.
Untuk Pilkada di Ciamis, hanya ada Paslon tunggal yakni Herdiat-Yana yang akan melawan kotak kosong. (GaluhID/Evi)