Berita Nasional, galuh.id – Kapan pencairan gaji ke-13 2020 terus jadi pertanyaan para PNS. Meskipun disebutkan anggaran untuk abdi negara ini telah masuk dalam APBN 2020, namun belum jelas kapan gaji ke-13 itu akan diterima oleh PNS.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memang telah memastikan telah menganggarkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, anggaran untuk gaji ke-13 2020 untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, telah masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020.
Biasanya, gaji-13 PNS ini dicairkan oleh pemerintah pada pertengahan tahun atau memasuki tahun ajaran baru sekolah.
Namun di tahun 2020 ini, ternyata jajaran Sri Mulyani belum membahas terkait kapan gaji ke-13 PNS akan dicairkan.
Kementerian Keuangan menyebut bahwa pencairan gaji ke-13 untuk PNS serta anggota TNI dan Polri masih dalam pembahasan.
Pencairan Gaji PNS ke-13 2020 Tak Didapatkan Semua PNS
Kementrian Keuangan (Kemenkeu) menyebut, tak semua PNS, TNI, dan Polri akan mendapatkan pencairan gaji ke-13 tahun ini. Karena pandemi wabah virus Corona atau Covid-19.
Pencairan gaji-13 untuk PNS atau Pegawai Negeri Sipil serta anggota TNI dan Polri saat ini masih dalam pembahasan.
Sama halnya seperti tunjangan hari raya atau THR, gaji-13 juga merupakan tambahan penghasilan bagi PNS.
Pada pencairan THR tahun ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan THR hanya PNS dengan level eselon 3 ke bawah.
Komponen Gaji ke-13 PNS
Besaran gaji ke-13 PNS meliputi beberapa komponen. Antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau Tukin, dan tunjangan yang melekat.
Tunjangan melekat pada PNS yakni tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan lainnya.
Hal inilah yang membuat gaji ke-13 PNS besarannya lebih besar ketimbang THR atau Tunjangan Hari Raya. Sebab, ada beberapa instansi yang tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.
Gaji ke-13 bagi PNS atau Pegawai Negeri Sipil ini diatur di dalam PP Nomor 35 Tahun 2019. Di dalam PP No 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai dengan golongan dan lama masa kerja, yang dikenal dengan istilah Masa Kerja Golongan (MKG).
Hitungan Besaran atau Nilai Gaji ke-13 PNS
Besaran gaji ke-13 PNS dihitung dengan menjumlahkan beberapa komponen meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja atau Tukin, dan tunjangan melekat.
Berikut ini nilai gaji PNS untuk golongan 1 hingga 4, yang disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Pemerintah Masih Fokus Pada Penanganan Covid-19
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan belum dapat memastikan pencairan gaji-13 2020 untuk PNS, TNI, dan Polri.
Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani menyebut, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan terkait pencairan gaji ke-13 2020.
Pasalnya, pemerintah masih fokus dalam penanganan wabah pandemi Covid-19 dan dampak yang mengikutinya.
“Masih fokus pada penanganan Covid-19. Juga dampaknya yang urgent dan mendesak,” ujarnya, di laman Kompas, Rabu (24/6/2020).
Hal senada juga disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.
Kata Yustinus, pemerintah sampai saat ini masih fokus dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat dampat pandemi. Untuk itu, pihaknya mengaku belum bisa menjawab terkait pencairan gaji ke-13 2020 tersebut. (GaluhID/Evi)