Ciamis, galuh.id – Kapolres Ciamis, AKBP Akmal S.H., S.I.K., melakukan pemantauan langsung terhadap pengendara yang melaju dengan kecepatan tinggi di depan Markas Besar (Mabes) Polres Ciamis.
Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu (8/2/2025) dini hari sekitar pukul 00.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi oleh Wakapolres Ciamis, Kompol Sujama, S.Pd., serta Kanit Kamsel Lalu Lintas, Budi Setiawan.
Tujuan utama dari pemantauan ini adalah untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi di Jalan Nasional III Ciamis.
Kapolres Akmal menjelaskan bahwa tindakan ini diambil setelah terjadi kecelakaan di depan Kantor Polres Ciamis yang berada di ruas Jalan Nasional III.
“Siapa pun yang menabrak pembatas jalan yang berada di tengah jalur, jelas telah melanggar aturan lalu lintas,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengemudi yang melaju di atas batas kecepatan 40 km/jam di ruas jalan tersebut juga termasuk dalam kategori pelanggaran.
Hal ini dikarenakan adanya rambu pembatas kecepatan yang telah dipasang di sepanjang jalur yang membelah Kota Ciamis.
Saat memantau langsung di lokasi, Kapolres bahkan menunjukkan contoh pengendara yang masih melaju dengan kecepatan tinggi, meskipun sudah ada peringatan dan pembatas kecepatan.
Sebagai respons atas tingginya angka kecelakaan di kawasan tersebut, Kapolres Akmal segera mengambil langkah-langkah intervensi guna memastikan para pengemudi lebih disiplin dalam mematuhi peraturan lalu lintas.
Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan adalah pemasangan penghalang atau pembatas (barrier) serta penambahan rambu-rambu lalu lintas di sepanjang jalur tersebut.
“Kami telah memasang berbagai rambu dan penghalang sebagai bentuk pencegahan. Namun, tetap ada kemungkinan para pengendara melanggar aturan. Oleh karena itu, kami terus melakukan pengawasan ketat,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menekankan bahwa aturan kecepatan di sekitar Markas Polres harus lebih diperhatikan mengingat area tersebut berdekatan dengan perkantoran dan sekolah.
Oleh karena itu, pihaknya menetapkan batas kecepatan maksimal untuk pengendara yang melintas di ruas jalan tersebut.
Untuk pengendara dari arah Timur ke Barat, kecepatan maksimal yang diperbolehkan adalah 20 km/jam.
Sedangkan untuk pengendara dari arah Barat ke Timur, khususnya dari titik lampu lalu lintas, batas kecepatan yang diperbolehkan adalah 40 km/jam.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan di Jalan Nasional III Ciamis dan meningkatkan kesadaran pengemudi terhadap keselamatan berlalu lintas.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dalam mematuhi peraturan demi keselamatan bersama. (GaluhID/Resa)