Kapolres dan Sekda Ciamis Cek Pos Pengamanan Lebaran di Banjarsari

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Ciamis, galuh.id – Kapolres Ciamis Polda Jawa Barat, AKBP Akmal, mengecek Pos Pengamanan Lebaran 1446 Hijriah di Banjarsari, Rabu (26/03/2025) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Pos pengamanan (Pos Pam) ini bertempat di samping Alun-alun Banjarsari. Pengecekan pos di lakukan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Ciamis, Andang Firman Triyadi beserta jajarannya.

Kapolsek Banjarsari, AKP Rahmad Fanani dan Camat Banjarsari, Dedi Iwa Saputra, menyambut langsung kedatangan Kapolres dan Sekda Ciamis.

AKBP Akmal menyampaikan, di Kabupaten Ciamis terdapat 10 Pos Pengamanan yang di tempatkan di beberapa objek vital untuk memastikan kesiapan pos melayani masyarakat.

- Advertisement -

“Ada 10 Pos Pengamanan, yaitu satu Pos Terpadu dan satu Pos Pelayanan. Semuanya sudah kami cek dan semuanya sudah siap melayani masyarakat. Personel terdiri dari gabungan Polri, TNI dan juga Pemda,” kata Akmal.

Sekda Ciamis Andang Firman Triyadi menambahkan, pos pengamanan tersebut untuk melayani masyarakat selama Lebaran, baik arus mudik ataupun arus balik.

Di tiap pos terdapat beberapa layanan yang dapat di manfaatkan oleh masyarakat. Antara lain yaitu layanan kesehatan, layanan informasi, tempat istirahat dan sebagainya.

“Silahkan manfaatkan semua layanan tersebut. Mudah-mudahan bermanfaat,” kata Andang.

- Advertisement -

Pada kesempatan tersebut, AKBP Akmal dan Sekda Andang memberikan bingkisan sebagai bentuk perhatian kepada para personel yang tengah bertugas di pos pengamanan Banjarsari.

Bingkisan tersebut diterima oleh Kapolsek Banjarsari AKP Rahmad Fanani dan Camat Banjarsari Dedi Iwa Saputra. (GaluhID/Uus)

Editor: Evi

- Advertisement -
Berita Terbaru

Imbas Surat Edaran Pusat, Program MBG Ciamis Dihentikan Sementara 18 Hari ke Depan

Program Makan Bergizi (MBG) di Ciamis dihentikan sementara selama libur sekolah, berlaku bagi anak sekolah dan penerima kategori B3. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Badan Gizi Nasional. Penghentian berlangsung 18 hari, dimulai 22 Juni 2026, dengan sosialisasi yang baik agar masyarakat memahami situasi ini.

Artikel Terkait