Berita Jabar, galuh.id – Kartu ATM (Automated Teller Machine) bjb terbukti lebih aman dalam melakukan transaksi, sehingga pengguna tidak lagi was-was.
Bank bjb melakukan konversi pada kartu ATM/Debet magnetic ke kartu ATM chip yang akan memberikan keamanan bagi setiap penggunanya.
Sebagai bank pembangunan daerah untuk wilayah Jawa Barat dan Banten, bank bjb telah menghadirkan teknologi baru tersebut.
Beralihnya dari kartu ATM magnetic ke ATM Chip merupakan salah satu terobosan baru dari bank bjb dalam segi layanan digital.
Salah seorang nasabah bank bjb, Sisca Wuri mengaku lega dengan adanya konversi ke ATM yang berteknologi chip.
Semula Sisca pengguna Kartu ATM/Debet magnetic, kini Ia beralih ke Kartu ATM berteknologi chip yang lebih aman.
Sisca sudah merasakan kelebihan dari kartu ATM bjb chip yang menggantikan kartu ATM yang lama, dan menurut Sisca lebih aman.
“Sekarang jauh lebih aman, terlebih saya sering mendengar berita kasus pembobolan ATM dengan cara menguras saldonya,” jelas Sisca.
Sisca juga menambahkan kini Ia tidak merasakan was-was setelah mengganti dengan kartu ATM bjb berteknologi chip.
Penggunaan Kartu ATM berteknologi Chip Imbauan Dari Bank Indonesia
Penggunaan kartu ATM berteknologi chip merupakan imbauan dari Bank Indonesia (BI), karena BI menilai ATM teknologi chip lebih aman.
Sementara itu Bank Indonesia menetapkan National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) sebagan standar nasional teknologi chip kartu ATM.
Penerapan NSICCS pada kartu ATM/Debit memiliki tujuan utama untuk meningkatkan keamanan bertransaksi menggunakan kartu ATM dan/atau kartu.
Selain itu, implementasi ini juga dapat mendorong terciptanya interoperabilitas instrumen yang sejalan dengan semangat National Payment Gateway.
Selain itu, impelemntasi tersebut mendukung terciptanya efisiensi sistem pembayaran melalui biaya transaksi yang wajar dan memperhatikan perlindungan konsumen.
Direktur Utama bank bjb, Yuddy Renaldi menjelaskan hal tersebut, dan juga menyampaikan untuk mewujudkan industry system pembayaran yang aman.
“Langkah ini menjadi momentum penting untuk mewujudkan industri sistem pembayaran yang aman, efisien, lancar, dan andal,” jelasnya.
Yuddy juga menambahkan, langkah tersebut tetap memperhatikan perluasan akses dan perlindungan konsumen, serta mengutamakan kepentingan nasional.
Yuddy menjelaskan, penggantian kartu ATM dari magnetik menjadi chip ini diatur dalam arahan BI melalui Surat Edaran (SE) Nomor 17/52/DKSP.
“SE tersebut berisi tentan implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online (PIN),” pungkas Yuddy.(GaluhId/Ardiansyah)