Tentunya hal tersebut bertentangan dengan syarat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, yaitu:
- Warga Negara Indonesia terbukti dengan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Termasuk peserta jaminan sosial tenaga kerja yang terdaftar sebagai dalam BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020.
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan bukti nomor kartu kepesertaan.
- Memiliki rekening bank yang aktif.
- Termasuk pekerja penerima upah yang bergaji kurang dari Rp 5 juta.
Jika penerima bantuan subsidi gaji gelombang 2 memiliki pendapatan gaji lebih dari Rp 5 juta, maka tidak akan mendapatkan bantuan ini.
Kemnaker juga akan menghapus data peserta tersebut sehingga tidak berkesempatan untuk mengikuti program BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Meski begitu, bagi karyawan yang atau pekerja yang memenuhi syarat tidak perlu khawatir karena tetap mendapatkan subsidi gaji tersebut.
Untuk bantuan pada gelombang 2 ini, Kemnaker masih menggelontorkan dana sebesar Rp 1,2 juta yang akan terbagi menjadi Rp 600 ribu per bulannya.
Dengan demikian, total keseluruhan subsidi gaji yang akan pekerja teima dari gelombang 1 dan gelombang 2 BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan mencapai Rp 2,4 juta.