Jumat, November 22, 2024

Karyawan Pegadaian di Kota Banjar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp778 Juta

Baca Juga

Menurut Sri, yaitu larangan bagi SPV, RO dan SP yang wajib tertuang di dalam perjanjian pemborongan pekerjaan.

“Tersangka dugaan dengan sengaja menggunakan nama nasabah untuk melakukan transaksi atas Produk KCA, Krasida dan titipan emas nasabah,” katanya.

Aksi tersebut tersangka lakukan atas nama nasabah dan tanpa sepengetahuan nasabah dalam kurun waktu dua tahun sejak 2021 hingga 2023.

“Hal itu bertentangan dengan Pasal 26 Nomor 247/PKS-POJ/VIII/2022 Tentang Perjanjian Kerja antara PT Pegadaian dengan PT Pesonna Optima Jasa,” jelasnya.

Kemudian, Kejari Kota Banjar pun menegaskan tidak akan memberikan tempat yang nyaman bagi pelaku kejahatan.

“Tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi pelaku kejahatan,” pungkasnya. (GaluhID/Diana)

Editor : Evi

- Advertisement -
- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dinding Rumah Warga Tambaksari Ciamis Jebol Akibat Dorongan Tanah

Ciamis, galuh.id - Dinding rumah warga di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jebol akibat dorongan tanah dan resapan air, Kamis...

Artikel Terkait