Menurut Sri, yaitu larangan bagi SPV, RO dan SP yang wajib tertuang di dalam perjanjian pemborongan pekerjaan.
“Tersangka dugaan dengan sengaja menggunakan nama nasabah untuk melakukan transaksi atas Produk KCA, Krasida dan titipan emas nasabah,” katanya.
Aksi tersebut tersangka lakukan atas nama nasabah dan tanpa sepengetahuan nasabah dalam kurun waktu dua tahun sejak 2021 hingga 2023.
“Hal itu bertentangan dengan Pasal 26 Nomor 247/PKS-POJ/VIII/2022 Tentang Perjanjian Kerja antara PT Pegadaian dengan PT Pesonna Optima Jasa,” jelasnya.
Kemudian, Kejari Kota Banjar pun menegaskan tidak akan memberikan tempat yang nyaman bagi pelaku kejahatan.
“Tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi pelaku kejahatan,” pungkasnya. (GaluhID/Diana)
Editor : Evi