Berita Ciamis, galuh.id – Pemkab Ciamis memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara mandiri 2 pekan. Perpanjang PPKM mandiri di Ciamis berlaku dari tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.
Selama 2 minggu, Ciamis masuk zona merah. Namun berdasarkan indikator yang ada terus membaik dan kini Ciamis menjadi zona oranye.
Sekda Ciamis, Tatang, mengatakan berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ciamis tidak termasuk daerah yang melakukan PPKM perpanjangan.
”Namun demikian, kami akan tetap melaksanakan PPKM mandiri,” ucap Tatang, usai rapat PPKM di Aula Setda Ciamis, Senin (25/1/2021).
Menurutnya, PPKM secara mandiri ini perlu. Karena meski tak lagi zona merah, namun tracing dan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Ciamis masih cukup tinggi.
Tatang menjelaskan untuk teknis pelaksanaannya pun tidak jauh berbeda dengan PPKM sebelumnya, yang berakhir pada tanggal 25 Januari 2021.
Yaitu adanya pembatasan-pembatasan tertentu seperti pemberlakuan Work From Home (WFH) 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen.
Kemudian, pembatasan jam operasional mall atau pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Pada intinya, lanjut Tatang, masyarakat harus menerapkan prokes secara ketat. Pakai masker, jaga jarak saat beraktivitas atau hindari kerumunan.
Petugas Satpol PP, TNI dan Polri pun terus melakukan patroli penegakan disiplin prokes. Tatang berharap perpanjang PPKM mandiri ini bisa menekan sebaran Covid-19.
Untuk sekolah juga sama, tetap belajar secara daring, tidak melakukan tatap muka. ”Kami menunggu keputusan dari Kementerian Pendidikan,” ujarnya.
Tatang pun mendapat informasi bahwa vaksin Covid-19 akan datang ke Ciamis pada Rabu mendatang. Namun untuk pelaksanaannya belum ditentukan.
Untuk pengawalannya pun, kata Tatang, sudah siap bersinergi dengan Kodim dan Polres. Termasuk sterilisasi tempat penyimpanan vaksin di Dinas Kesehatan.
“Kami sedang persiapkan untuk menerima vaksin Covid-19. Rencananya nanti hari Rabu akan datang ke Ciamis,” pungkasnya. (GaluhID/Evi)
Editor : Evi