Pelajar berinisial A (16) yang bersekolah di salah satu SMA Baregbeg Ciamis, diduga melakukan rudapaksa terhadap siswi MTs.
Kronologinya kata Etet, seorang teman perempuan mengajak putrinya ke rumah pelaku. Kemudian di sana, A memaksa S meminum Minuman Keras (Miras).
Dugaan, dalam kondisi tak sadarkan diri karena pengaruh miras, A melakukan rudapaksa terhadap S.
Polisi Selidiki Kasus Dugaan Rudapaksa Siswi MTs di Ciamis
Peristiwa itu terjadi pada tanggal 24 Agustus 2024, namun Etet baru mengetahui pada tanggal 14 September 2024.
“Anak saya tidak cerita, ia hanya cerita ke saudaranya. Saat mengetahui kejadian ini, saya terkejut dan marah, lalu saya melapor ke Polisi,” ujarnya.
Etet sebelumnya juga telah bertemu dengan keluarga dari terduga pelaku. A pun mengakui telah berbuat tak senonoh terhadap S.
“Saya tidak kuat menahan marah dan kecewa saat mendengar keterangan dari terduga pelaku A,” ujar Etet.
Oleh karena itu, ia melapor ke Polres Ciamis, menuntut keadilan dan berharap pihak berwajib dapat memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.
Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami kasus dan bekerja sama dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) guna memastikan keadilan bagi korban.