Kasus Pencabulan Anak di Ciamis, 1 Pelaku di Bawah Umur

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Ciamis, galuh.id – Polres Ciamis mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kawali. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya masih di bawah umur.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan dua pelaku, yakni S (21) dan 1 orang dibawah umur (15), atas laporan dugaan tindak pencabulan terhadap anak perempuan berusia 12 tahun.

Akmal menerangkan, kasus pencabulan ini bermula dari laporan keluarga korban setelah adanya informasi dan temuan foto yang menimbulkan kekhawatiran di lingkungan sekitar.

Ibu korban yang berada di luar kota mendapatkan kabar dari tetangga mengenai temuan foto yang beredar dan situasi yang mencurigakan.

- Advertisement -

“Setelah berkomunikasi dengan keluarga dan korban, akhirnya orang tua korban melaporkan kasus ini kepada kami,” ujar Akmal, Kamis (19/6/2025).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami pencabulan dalam beberapa kesempatan.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban kini dalam kondisi hamil. Saat ini, korban telah berada dalam pendampingan pihak berwenang dan lembaga perlindungan anak.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

- Advertisement -

Akmal pun mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya. Termasuk membatasi waktu bermain di luar rumah.

Ia juga menyatakan dukungannya terhadap pemberlakuan jam malam pelajar untuk membatasi pergaulan anak-anak di luar jam sekolah.

“Peran aktif masyarakat sebagai kontrol sosial juga sangat penting dalam mencegah kejadian serupa. Kami harap ini menjadi perhatian bersama,” pungkasnya. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -
Berita Terbaru

Tahun Baru Islam 1448 H, Sopwan Ajak Warga Ciamis Perkuat Iman dan Solidaritas

Wakil Ketua DPRD Ciamis, Sopwan Ismail, menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah dengan ajakan introspeksi dan memperkuat persatuan. Ia menekankan pentingnya refleksi diri, kepedulian sosial, dan sinergi dalam pembangunan daerah. Sopwan berharap momentum ini membawa kebaikan dan kesejahteraan bagi masyarakat Ciamis.

Artikel Terkait