Berita Ciamis, galuh.id – Terpidana kasus pengelolaan dana retribusi Situ Lengkong Panjalu Ciamis Jawa Barat memasuki babak baru.
Seorang terpidana HRC, dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis dan langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Ciamis, Kamis (18/11/2021).
HRC telah melakukan tindakan melawan hukum berupa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu penyelewengan pengelolaan dana retribusi wisata Situ Lengkong Panjalu.
Atas perbuatan HRC yang berlangsung antara tahun 2015-2018, menurut catatan Kejari mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,24 miliar.
Kepala Kejari Ciamis, Yuyun Wahyudi menyampaikan, HRC sebelumnya telah melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada 27 Januari 2021.
Putusan pada sidang tersebut menurut Yuyun, menyatakan HRC telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan pada dakwaan subsidair.
Namun pada putusan sidang tersebut, perbuatan HRC bukan merupakan tindak pidana korupsi sehingga putusan lepas dari segala tuntutan.