Sehingga menurut Yuyun, terkait dengan putusan tersebut, Penuntun Umum pada Kejari Ciamis melakukan upaya Kasasi.
“Terhadap putusan tersebut, Penuntut Umum pada Kejari Ciamis melakukan upaya hukum kasasi pada 20 Februari 2021,” jelasnya.
HRC Terpidana Kasus Korupsi Terbukti Melakukan Tipikor
Setelah Penuntut Umum Kejari Ciamis melakukan upaya hukum kasasi, pada 16 September 2021 keluar keputusan Mahkamah Agung untuk HRC.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2683 K/Pid Sus/2021, memutuskan HRC terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor.
Menurut Yuyun, HRC mendapatkan hukuman penjara selama 5 tahun dengan denda sebesar 200 juta atau kurungan penjara selama 6 bulan.
“Pidana penjara 5 tahun dengan denda sebesar Rp200 juta, jika tidak sanggup bayar denda diganti dengan 6 bulan penjara,” jelasnya.