Selain itu, menurut Yuyun, terpidana HRC harus membayar uang pengganti sebesar Rp2.243.888.750,00, jika tidak dapat membayar harta benda disita.
Penyitaan tersebut oleh pihak Kejari dan akan dilelang untuk menutupi uang pengganti yang tidak dapat dibayar oleh terpidana HRC.
Kemudian Yuyun juga menambahkan, jika terpidana tidak memiliki harta benda untuk menutupi uang pengganti tersebut maka dipidana penjara 1 tahun.
“Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun,” jelasnya.
Sementara itu, Putusan Kasasi Mahkamah Agung merupakan upaya hukum terakhir, sehingga keputusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sehingga menurut Yuyun atas dasar putusan tersebut, pihaknya melakukan eksekusi pada terpidana HRC yang terbukti telah melakukan Tipikor.
“Hari ini kami laksanakan eksekusi badan kepada R Haris Riswandi Cakradinata dengan memasukannya ke Lapas Kelas II B Ciamis,” pungkasnya.(GaluhId/Ardiansyah)