Ciamis, galuh.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ciamis memusnahkan barang bukti narkoba hingga senjata api dari 75 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan ini berlangsung pada Kamis (10/7/2025) di halaman kantor Kejari Ciamis, disaksikan unsur Forkopimda dan jajaran pegawai kejaksaan.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Ciamis, Wiwin Erni Muryanti, menjelaskan bahwa barang bukti yang pihaknya musnahkan merupakan hasil penanganan perkara sejak Desember 2024 hingga Juni 2025.
“Barang bukti yang kami musnahkan berasal dari 31 perkara narkotika dan 44 perkara lainnya. Termasuk tindak pidana terhadap orang, harta benda, serta kasus-kasus lainnya,” kata Wiwin.
Barang bukti narkotika yang Kejari musnahkan meliputi ganja kering seberat 15,33 gram dan sabu-sabu seberat 13 gram.
Selain itu, terdapat ribuan butir psikotropika berbagai jenis, di antaranya Tramadol 5.628 butir, Double Y 1.147 butir. Kemudian Alprazolam 1 mg 298 butir, Trihexyphenidyl 61 butir, Hexymer 41 butir.
Tak hanya narkoba dan obat-obatan terlarang, Kejari juga memusnahkan barang bukti dari perkara lain. Seperti 77 potong pakaian, dua pucuk senjata api rakitan, dan 1 unit airsoft gun jenis revolver.
“Pemusnahan kami lakukan dengan metode yang berbeda. Barang tekstil di bakar, obat-obatan di blender. Sementara senjata tajam dan senjata api rakitan, penghancurannya menggunakan gerinda,” ujar Wiwin.
Ia menambahkan, kasus peredaran narkotika masih banyak temuan di wilayah Kabupaten Ciamis dan Pangandaran.
Adapun senjata api rakitan yang Kejari musnahkan umumnya terkait pelanggaran Undang-undang Darurat tentang kepemilikan senjata tanpa izin.
Kejari Ciamis berharap kegiatan ini menjadi peringatan sekaligus menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika dan tindak pidana lainnya di wilayah hukum Ciamis.
Acara pemusnahan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Raden Sudaryono. (GaluhID/Tegar)
Editor: Evi
