Puluhan perkada pidana tersebut, menurut Soimah, terhitung sejak periode 2 September 2021 hingga 13 Juni 2022.
Soimah menyebut pemusnahan barang bukti benda yang berkaitan dengan mistik ini sebagian ada yang dibakar. Ada pula yang pemusnahannya dengan cara lain.
“Untuk narkotika dan jenis obat terlarang lainnya kita musnahkan dengan cara diblender,” jelas Soimah.
Selanjutnya, membakar barang bukti pakaian dan tas ke dalam tong. Kemudian menghancurkan barang bukti ponsel dengan menggunakan palu.
Kasi PB3R Kejari Ciamis, Adi Pramono, mengaku tidak mengetahui detail perkara yang berkaitan dengan sejumlah barang bukti benda mistik tersebut.
Namun, ia menyampaikan bahwa benda-benda yang bersangkutan dengan mistik itu merupakan barang bukti tindak pidana hasil putusan pengadilan.
“Detailnya tidak tahu. Namun benda-benda mistik itu merupakan barang bukti tindak pidana yang sudah mendapatkan putusan di pengadilan,” ungkapnya. (GaluhID/Tony)
Editor : Evi