Berita Ciamis, galuh.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis melakukan sosialiasi penerangan hukum bagi pelanggar prokes dengan membranding kendaraan, Kamis (8/7/2021).
Branding pada kendaraan tersebut bertulisan tentang pemahaman hukum yang ada serta sosialisasi hukum bagi pelanggar protokol kesehatan atau prokes.
Kejari Ciamis ikut serta menyosialisasikan aturan yang berlaku selama penerapan PPKM darurat. Termasuk pemahaman hukum bagi pelanggar prokes.
“Kita akan terus memberikan sosialisasi tentang pentingnya menerapkan prokes. Selain itu, sosialisasi hukum bagi yang melanggar prokes Covid-19,” ujar Kejari Ciamis, Yuyun Wahyudi.
Menurutnya, sosialisasi ini sangat perlu agar masyarakat tahu hukum dan patuh pada aturan. Terutama saat berlangsungnya penerapan PPKM darurat.
Oleh karena itu, pihaknya pun berinisiatif saling mengingatkan dan membantu semua SKPD lingkup pemkab Ciamis dalam menyosialisasikan prokes Covid-19.
Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat pun akan tahu dan paham. “Apalagi saat sekarang yang sedang memberlakukan PPKM darurat Jawa dan Bali,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, Kejari Ciamis akan terus berkeliling untuk menyosialisasikan penerangan hukum bagi pelanggar prokes ke semua sektor.
Dari mulai kecamatan sampai desa bersama TNI dan Polri demi memutus penyebaran Covid-19.
“Rencananya, kami dengan Kapolres Ciamis dan Dandim akan mobile berkeliling dari mulai pusat kota hingga wilayah pedesaan,” ucap Yuyun.
“Bilamana ada warga yang melanggar protokol kesehatan di kecamatan atau desa maupun pusat kota, akan diberi sanksi oleh jaksa,” sambungnya.
Yuyun pun mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Ciamis agar lebih memperketat lagi penerapan protokol kesehatan.
Tidak hanya membranding kendaraan, Kejaksaan Negeri Ciamis pun telah membuat spanduk sosialisasi hukum terkait pelanggaran prokes. (GaluhID/Aldi)
Editor : Evi